RUU Perampasan Aset dalam Tahap Pembahasan di DPR RI
Anggota DPR RI Edy Wuryanto mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR RI untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya hadir dalam Musyawarah Ranting dan Musyawarah Anak Ranting di Kabupaten Blora.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU
Menurut Edy, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini berada dalam tahap partisipasi bermakna, dimana masukan dari masyarakat akan sangat berharga untuk merumuskan aturan yang efektif dalam memerangi korupsi. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi secara lebih efektif dan efisien.
Ia juga menegaskan bahwa dinamika yang terjadi selama proses pembahasan termasuk dalam bagian dari interaksi dalam proses pembangunan dan pembentukan kebijakan. Berbagai pandangan serta masukan yang muncul diharapkan dapat membantu mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa, khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi.
Target Penyelesaian Pembahasan RUU
DPR menargetkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada pertengahan bulan Desember 2026. Edy berharap bahwa proses pembahasan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat peran negara dalam menindak tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan konsolidasi kader PDI Perjuangan di Kabupaten Blora, turut diungkapkan bahwa kegiatan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Anak Ranting merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat struktur dan soliditas organisasi hingga tingkat ranting dan anak ranting. Penguatan struktur organisasi di tingkat bawah diharapkan dapat meningkatkan komunikasi antara pengurus dan kader sertameningkatkan pelayanan kepada masyarakat.





