Operasi Gabungan Pemkab Lamongan: Sita 6.776 Batang Rokok Ilegal

by -35 Views

Pemkab Lamongan Gelar Operasi Gabungan Sita 6.776 Batang Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Lamongan telah melaksanakan operasi gabungan untuk menindak peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Operasi ini dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat, dan memastikan pelaksanaan ketentuan cukai berjalan optimal.

Operasi Gabungan dan Hasil Penindakan

Operasi ini melibatkan petugas dari berbagai instansi seperti Satpol PP Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. Hasilnya, sebanyak 6.776 batang rokok ilegal berhasil disita dalam operasi di empat kecamatan di Kabupaten Lamongan.

Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menjelaskan bahwa sebagian besar rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Sukodadi dan Kecamatan Kedungpring. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Penegakan Hukum dan Sinergi Instansi Terkait

Penindakan terhadap BKC ilegal merupakan bagian penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Dalam hal ini, Pemkab Lamongan bersama instansi terkait terus memperkuat sinergi dalam mengawasi dan menegakkan hukum di lapangan. Langkah ini juga dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan perdagangan yang tertib, persaingan usaha yang adil, serta iklim ekonomi yang sehat di Kabupaten Lamongan. Semua pihak perlu bersinergi untuk memastikan bahwa peraturan cukai dapat ditegakkan dengan baik tanpa adanya celah bagi pelaku usaha ilegal.

Source link