Sebanyak 5.109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan dalam perpanjangan kontrak. Jumlah itu merupakan hasil verifikasi dan evaluasi ulang yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep terhadap 5.149 peserta.
Dengan hasil tersebut, masih ada 40 peserta yang belum termasuk dalam daftar PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat untuk diusulkan memperpanjang kontrak. BKPSDM menyelesaikan proses pemeriksaan setelah memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan sanggahan atas hasil verifikasi berkas.
Evaluasi dilakukan setelah masa sanggah
Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan mengatakan, hasil verifikasi berkas sebelumnya diumumkan pada 10 September 2026. Peserta yang merasa keberatan diberi waktu mengajukan sanggahan hingga 13 September 2026 dengan melampirkan dokumen atau bukti pendukung.
Setelah masa sanggah berakhir, tim BKPSDM memeriksa kembali data dan dokumen yang disampaikan peserta. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian bukti yang menjadi dasar sanggahan.
“Dari sanggahan tersebut kemudian kami lakukan proses evaluasi kembali. Kami review kembali dan memastikan seluruh berkas atau bukti yang disampaikan sebagai lampiran sanggahan peserta,” ujar Benny, Selasa (15/09/2026).
Evaluasi tersebut menjadi dasar penetapan jumlah peserta yang dapat masuk ke tahap pengusulan perpanjangan kontrak. Dari keseluruhan data awal yang berjumlah 5.149 PPPK paruh waktu, sebanyak 5.109 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Kontrak baru dijadwalkan mulai 1 Oktober
Setelah verifikasi dan evaluasi selesai, tahapan berikutnya diarahkan pada pengusulan perpanjangan kontrak. Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadwalkan masa kontrak baru bagi PPPK paruh waktu mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Jadwal itu disusun setelah masa kontrak sebelumnya berakhir pada 30 September 2026. BKPSDM Sumenep meminta peserta yang telah dinyatakan memenuhi syarat mengikuti seluruh proses administrasi berikutnya secara tertib.
Ketelitian dalam melengkapi administrasi menjadi perhatian karena dokumen tersebut akan digunakan dalam tahapan pengusulan perpanjangan kontrak. Peserta diminta memastikan seluruh proses yang dipersyaratkan dapat dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan pada tahap lanjutan.
Selain mengingatkan mengenai administrasi, Benny meminta PPPK paruh waktu tetap menjaga kualitas kinerja selama menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengingatkan para PPPK paruh waktu untuk mempertahankan integritas dan meningkatkan kinerja dalam mendukung pelayanan serta pembangunan di Kabupaten Sumenep,” tandasnya.





