Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan kreator konten Muhammad Janah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelibatan anak dalam promosi vape, yang oleh Komnas PA disebut sebagai dugaan eksploitasi anak dan pelibatan anak dalam zat adiktif.
Perkara ini membuat Bigmo berpotensi dijerat dengan pasal berlapis. Selain ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Komnas PA menyertakan dugaan pelanggaran UU Kesehatan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam laporan yang diajukan kepada kepolisian.
Komnas PA Ajukan Laporan ke Polda Metro Jaya
Bidang Hukum Komnas PA, Abilio Fernandes da Silva, menjelaskan laporan itu diajukan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak. Ia menyebut ketentuan yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Yang kita laporkan adalah tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diatur dalam Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2),” terang Abilio di Polda Metro Jaya usai membuat laporan.
Ketentuan tersebut dicantumkan Komnas PA untuk menjerat dugaan eksploitasi serta dugaan pelibatan anak dalam aktivitas yang berkaitan dengan zat adiktif. Namun, laporan itu masih berada pada tahap pengaduan kepada kepolisian dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor.
Pasal Kesehatan dan Kejahatan Siber Turut Disertakan
Abilio mengatakan, Komnas PA tidak hanya menggunakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak. Pasal terkait kesehatan dan kejahatan siber juga dimasukkan dalam berkas laporan terhadap Bigmo.
Dengan pencantuman sejumlah aturan tersebut, laporan Komnas PA mencakup dugaan pelanggaran yang dilihat dari beberapa aspek. Aspek pertama menyangkut perlindungan anak, khususnya dugaan eksploitasi dan pelibatan anak. Aspek berikutnya berkaitan dengan zat adiktif berdasarkan ketentuan kesehatan, sedangkan aspek lain menyentuh dugaan tindak pidana di ruang digital melalui UU ITE.
Bigmo, yang dikenal sebagai kreator konten, kembali dilaporkan dalam perkara dugaan eksploitasi anak. Laporan itu kini telah disampaikan Komnas PA ke Polda Metro Jaya dengan menyertakan pasal-pasal dari UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan UU ITE. Sumber informasi tersebut belum memuat keterangan dari Bigmo maupun perkembangan pemeriksaan setelah laporan dibuat.





