Serikat Pekerja di Sumut Menolak Kenaikan UMP Sebesar 3,76 Persen

by -304 Views
Serikat Pekerja di Sumut Menolak Kenaikan UMP Sebesar 3,76 Persen

Buruh dan Serikat Pekerja di Sumatera Utara menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024 sebesar 3,67 persen. Mereka sebelumnya meminta kenaikan sebesar 15 persen.

Keputusan kenaikan UMP Sumut 2024 ini dihasilkan dari Rapat Koordinasi Penetapan Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024, yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Senin (20/11).

Dalam rakor ini, hadir pula para unsur tergabung dalam Dewan Pengupahan Sumut, dari perwakilan Pemerintah Provinsi Sumut, perwakilan perusahaan, dan perwakilan buruh atau pekerja.

Perwakilan Buruh sebagai unsur Dewan Pengupah Sumut, Suriono, menyatakan penolakannya terhadap keputusan tersebut. Mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan karena dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi biaya hidup para buruh.

Suriono menegaskan bahwa serikat pekerja dan buruh menolak kenaikan UMP Sumut sebesar 3,67 persen. Mereka sebelumnya telah berkomitmen meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. Meski keputusan tersebut sudah final, Suriono menegaskan penolakannya karena jauh dari tuntutan buruh.

Hasanuddin, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa diputuskan UMP Sumut 2024 naik 3,67 persen dibandingkan UMP Sumut 2023. Ia juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut didasari oleh PP 51 tahun 2023.

Editor: AGUS UTAMA