Ketua KPK Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan ke Polisi oleh Bukan SYL

by -158 Views
Ketua KPK Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan ke Polisi oleh Bukan SYL

Jakarta, Waspada.co.id – Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jamaluddin Koedoeboen, menyatakan bahwa kliennya bukanlah yang melaporkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke Polda Metro Jaya.

“Kalau soal pelapornya, itu penyidik yang tahu. Pak SYL juga tidak tahu siapa pelapornya. Saya pastikan pelapor bukan Pak SYL,” kata Jamaluddin, mengutip Liputan6.com, Selasa (21/11).

Menurut Jamaluddin, polisi pasti punya alasan tidak diungkapnya siapa pelapor kasus pemerasan tersebut yakni demi melindungi identitas pelapor.

“Biasanya pelapor itu punya hak untuk dilindungi identitasnya. Orang yang datang ke polda kan banyak,” kata Jamaluddin.

Dia juga tidak ingin berspekulasi bahwa pelapornya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Baginya, Karyoto, SYL maupun Firli Bahuri adalah orang-orang baik.

“Pak SYL orang baik, pak Firli Bahuri orang baik dan pak Kapolda Metro orang baik, hanya saja situasi dan keadaan yang kurang baik. Sehingga kita berada di pusara yang kurang baik,” kata Jamaluddin.

Sampai dengan kasus telah naik ke tingkat penyidikan, Polda Metro Jaya masih enggan membocorkan siapa sosok pelapor kasus dugaan pemerasan di Kementan tahun 2021 yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri.

Polisi Tidak akan Bocorkan Pelapor Pemerasan Pimpinan KPK

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, sempat menyatakan bahwa alasan tidak membocorkan siapa sosok pelapor demi menjaga kerahasiaan.

“Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (5/10) lalu.

Menurutnya, kerahasiaan pelapor ini dilakukan demi efektivitas proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan tersebut.

Diketahui penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 91 orang saksi yang di antaranya ada SYL dan juga Ketua KPK Firli Bahuri.

Selain puluhan saksi, penyidik juga turut melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang ahli yang terdiri dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara hingga ahli digital forensik.

“Pemeriksaan itu ditujukan untuk menetapkan tersangka sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri Diminta Setop Diksi Serangan Balik Koruptor

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta Ketua KPK Firli Bahuri berhenti memainkan diksi adanya serangan balik koruptor.

Firli Bahuri diketahui beberapa kali menyatakan adanya serangan balik dari para koruptor sehingga membuat dirinya terseret kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Saya menyanggah pernyataan Firli bahwa ada koruptor yang menyerang balik sebagai omongan tanpa dasar dan mengada-ada. Justru harusnya Firli introspeksi diri dan mundur saja dari jabatannya. Biarkan orang lain yang meneruskan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Yudi menyebut pernyataan Firli Bahuri terkait adanya serangan balik koruptor hanya sebagai pelindungnya yang tak bisa membuktikan dirinya tak bersalah. Firli mengatakan demikian karena dia tahu penyidik Polda Metro Jaya serius dalam mengusut kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“berdasarkan pengalaman saya sebagai penyidik, penyidik Polda Metro telah bekerja secara profesional mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan. Seharusnya Firli Bahuri lebih bersabar, sehingga kita tunggu saja penetapan tersangka dari kasus ini,” kata mantan penyidik KPK ini. (liputan6/pel/d2)