Mengapa Firli Masih Mengikuti Rapat Perkara Korupsi di KPK?

by -140 Views
Mengapa Firli Masih Mengikuti Rapat Perkara Korupsi di KPK?

Jakarta, Waspada.co.id – Firli Bahuri dikabarkan ikut rapat ekspose gelar perkara kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengakui pihaknya tidak bisa melarang Firli untuk ikut dalam rapat ekspose kasus korupsi karena Keputusan Presiden tentang pemberhentian tersebut belum dikeluarkan.

“Pak Firli ikut dalam ekspose, kita juga tidak bisa melarang karena dia juga belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian,” ujar Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).

Tanak menjelaskan bahwa hak Firli sebagai Ketua KPK dicabut sementara setelah surat Keputusan Presiden (Keppres) Jokowi dikeluarkan pada Jumat (23/11/2023) malam kemarin.

“Namun, secara hukum, efektivitas pemberhentian itu berlaku setelah ada keputusan presiden,” ujar Tanak.

Hingga saat ini, KPK masih menunggu surat pemberhentian sementara Firli dan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPK. Tanak berharap surat tersebut dapat dikirimkan kepada KPK pada Senin (27/11/2023) besok.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres mengenai pemberhentian sementara tersebut sudah ditandatangani oleh Jokowi. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPK sementara. (inilah/pel/d2)