Cabut dan Tarik Rupiah Logam, Berikut Daftar Rinciannya

by -340 Views
Cabut dan Tarik Rupiah Logam, Berikut Daftar Rinciannya

Bank Indonesia akan menarik uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran mulai 1 Desember 2023. Keputusan ini diambil karena masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Uang-uang logam ini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Bagi masyarakat yang memiliki uang logam tersebut, mereka dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033. Penggantian dilakukan di Bank Umum atau Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia dengan melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti dengan nilai nominal yang sama. Namun, untuk uang logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak akan ditukar sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah. Uang logam yang fisiknya lebih besar dari setengah ukuran aslinya akan diberikan penggantian sebesar nilai nominalnya, namun jika ukurannya sama atau kurang dari setengah, tidak akan diberikan penggantian.

Peraturan ini berlaku secara nasional dan diinformasikan melalui Departemen Komunikasi BI. Diharapkan masyarakat dapat melakukan penukaran uang logam tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.