Penyidik Gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (2/12).
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Polisi Arief Adiharsa alasan pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena belum diperlukan. “(Penahanan) belum diperlukan,” kata Arief.
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya sejak ditetapkan pada Rabu (22/11). Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB.
Arief mengatakan setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik gabungan akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. “Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” kata Arief.
Adapun Firli Bahuri diperiksa dengan 40 pertanyaan, terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji. Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya, serta terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.
Ia menyebutkan, selain Firli, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Juwana Darmaji alias Alex Titra terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, yang digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah singgah sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK.
Saksi berikutnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Brigjen Polisi Anom Wibowo.
Brigjen Polri Anom Wibowo diperiksa terkait komunikasi antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo melalui Irwan Anwar (Kapolrestabes Semarang) yang diduga terjadi pada awal tahun 2021.
Ditemui terpisah, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan tidak ada pembahasan soal penahan pada saat pemeriksaan kliennya berlangsung. Menurut dia, penyidik belum berpendapat untuk melakukan penahanan kepada Firli Bahuri karena alasan subjektif.
“Kalau penahanan itu terkait subjektif dari penyidik, misalnya sesuai ketentuan KUHAP menghilangkan barang bukti, mengulangi lagi perbuatannya, atau melarikan, tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan itu gitu, mungkin tidak perlu dilakukan penahanan menurut pendapat penyidik,” kata Ian.