Ancaman Kemerdekaan Pers oleh Revisi Kedua UU ITE

by -162 Views
Ancaman Kemerdekaan Pers oleh Revisi Kedua UU ITE

Revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2023 masih memiliki potensi ancaman terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu SH MS, menyatakan bahwa revisi kedua UU ITE tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers. Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik serta Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, masih menjadi perhatian utama.

Ninik juga menyoroti bahwa pasal-pasal revisi kedua UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusi menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian. Ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun juga menjadi perhatian serius.

Dewan Pers menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, Pedoman No. 229/2021 juga memiliki tantangan karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers.

Dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers juga menilai bahwa tidak ada transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas. Bahkan naskah revisi kedua UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sulit diperoleh.

Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk mengkritisi revisi kedua UU ITE dan menyerukan untuk mengambil langkah konkret bersama-sama mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers.