Kolaborasi Sinergi PGN, PTGN, dan PGE Mendukung Industri dari Sumatera Utara Hingga Aceh

by -147 Views
Kolaborasi Sinergi PGN, PTGN, dan PGE Mendukung Industri dari Sumatera Utara Hingga Aceh

ACEH, Waspada.co.id – Subholding Gas PT Pertamina Persero, PT PGN Tbk bersama PT Pertagas Niaga (PTGN) dan PT Pema Global Energi (PGE) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas untuk PT Pupuk Iskandar Muda, industri di Aceh, serta industri di Sumatera Utara. PGE sebagai penjual akan memasok gas bumi maksimal sebesar 45 BBTUD kepada PGN dan PTGN.

PJBG ini ditandatangani oleh Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari, Direktur PGE Anis Haryono, Direktur PGE Eppy Gustiawan, dan President Director PTGN Aminuddin. Pada upacara PJBG tersebut, Kamis (7/12), dihadiri oleh Kadiv Monetisasi Minyak dan Gas Bumi BPMA M. Akbarul Syah Alam.

Sumber pasokan untuk PJBG ini berasal dari Wilayah Kerja (WK) “B”, di mana PGE berkedudukan sebagai Kontraktor dan Operator untuk WK “B”. Penggunaan sumber gas dari WK “B” telah berdasarkan rekomendasi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) penunjukkan penjual gas bumi Bagian Negara dari WK “B” kepada PGE dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan bersama sumber daya alam migas di Aceh.

Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Rosa Permata Sari, menyatakan bahwa pemanfaatan gas bumi dari WK “B” diharapkan dapat menjaga keberlangsungan penyaluran gas di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

“Serta dapat menjadi stimulus khususnya bagi PIM dalam proses produksi maupun industri-industri di wilayah Aceh dan Sumatera Utara agar perekonomian wilayah semakin berkembang,” tambahnya.

PGN dan PTGN berharap bahwa alokasi gas dari WK “B” dapat diserap secara optimal ke depan. Tidak hanya memberikan manfaat bagi badan usaha migas yang bersangkutan dan konsumen, tetapi juga dapat menjaga penerimaan negara dari sektor hulu migas.

Ditambahkan President Director PTGN, Aminuddin bahwa akan menjaga kapabilitas penyaluran gas dari WK “B” seoptimal mungkin agar pasokan gas andal, sehingga operasional para konsumen dapat berkelanjutan dan memberikan dampak terhadap perekonomian yang positif.

“PJBG ini juga mengimplementasikan harga gas untuk industri tertentu yang mengacu pada Kepmen 134K/2021 dan Kepmen 91K/2023. Maka akan dapat memberi andil yang cukup berpengaruh terhadap produktivitas dan daya saing industri penerima manfaat,” tambahnya.

“Komitmen PGN, PTGN dan PGE ini bersama-sama untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik. Selain itu, bernilai strategis sebagai solusi penyediaan energi bagi wilayah Aceh dan Sumatera Utara,” tutup Rosa. (wol/eko/d2)

Editor: Ari Tanjung