DKPP Akan Memeriksa Empat Penyelenggara Pemilu Sumut Hari Ini

by -122 Views
DKPP Akan Memeriksa Empat Penyelenggara Pemilu Sumut Hari Ini

Jakarta, Waspada.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Sumut, Jumat (15/12) besok.

Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023,
Perkara ini diajukan oleh mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu (periode 2018-2023). Harapan Bawaulu mengadukan empat penyelenggara Pemilu Provinsi Sumut.

Keempat Teradu didakwa sengaja menghilangkan hak-hak keuangan Pengadu saat melakukan perjalanan dinas luar kota. Dalam pokok aduan, terdapat dua perjalanan dinas Pengadu pada 2021 yang belum dibayarkan oleh para Teradu.

Sekretaris DKPP David Yama, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menyebutkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David dalam keterangan tertulis, Kamis (13/12).

David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA