Anies Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim karena Diduga Melanggar UU Agama saat Kampanye Pilpres

by -163 Views
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim karena Diduga Melanggar UU Agama saat Kampanye Pilpres

JAKARTA, Waspada.co.id – Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia melaporkan calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan ke Bareskim Polri terkait dugaan penistaan agama penggunaan akronim ‘AMIN’ dalam masa kampanye Pilpres 2024, Jumat (22/12).

Koordinator Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia, Umar Segala, menilai penggunaan kata ‘AMIN’ sebagai akronim dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan bentuk penistaan agama.

Menurutnya, berdasarkan sejumlah hadis yang ada frasa Amin merupakan kata suci yang digunakan sebagai pengharapan manusia kepada Allah SWT. Tak hanya di agama Islam, kata Amin juga memiliki makna yang sama bagi agama-agama lain di Indonesia.

“Sudah dijelaskan dalam hadis-hadis bahwa penggunaan Amin ini adalah kata suci, penggunaannya sebagai bentuk harapan kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Melalui penggunaan akronim itu, Umar menerangkan Anies juga terus melanggengkan aksi politisasi agama demi kepentingan pribadinya sebagai peserta Pilpres 2024.

Oleh karenanya, ia menilai sudah seharusnya penggunaan akronim Amin selama masa Pilpres 2024 harus dihentikan. Sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan ajaran agama untuk memenangkan pemilu.

“Ini adalah sebuah politisasi yang sangat tidak berguna. Politisasi rendah, bahwasanya politisasi agama masih dilakukan untuk mendapatkan suatu kepentingan publik di era demokrasi ini,” terangnya.

Umar berharap agar Polri dapat segera memproses kasus tersebut sehingga tidak memicu konflik horizontal di masyarakat. Sebab, pemilu harus dilaksanakan secara luber, jurdil, teduh, tertib, dan bermartabat. (wol/lvz/okz/d1)