Jaksa Agung Singgung Pesan, Timnas Amin Kecewa dengan Sikap Kejaksaan dalam Penangkapan Indra Charismiadji

by -508 Views
Jaksa Agung Singgung Pesan, Timnas Amin Kecewa dengan Sikap Kejaksaan dalam Penangkapan Indra Charismiadji

Tim Kampanye Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas Amin mempertanyakan tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur yang menangkap Indra Charismiadji, seorang calon legislatif dari Partai Nasdem.

Indra Charismiadji selain menjadi caleg, juga merupakan juru bicara Timnas Amin. Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir merasa aneh dengan penangkapan Indra Charismiadji di saat sedang maju sebagai caleg.

Ari mengingatkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menekankan untuk menunda proses hukum terhadap caleg, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sedang berkompetisi dalam Pemilu 2024.

Indra Charismiadji masih menjabat sebagai juru bicara Timnas Amin meskipun telah ditahan oleh Kejari Jakarta Timur. Tim Hukum Timnas Amin akan memberikan pendampingan hukum terhadap Indra Charismiadji.

Ari menyayangkan penangkapan Indra Charismiadji dilakukan saat ia sedang aktif sebagai juru bicara Timnas Amin. Indra ditangkap terkait dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang.

Kepala Kejari Jaktim, Imran mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan dua tersangka.