Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran Sumatera Utara (Sumut) tidak mematuhi larangan Pemerintah Kota Medan dalam penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).
Pantauan Waspada Online, Minggu (31/12), APK pasangan nomor urut 2 itu terpampang di Jalan Protokol, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Pengeran Diponegoro. Terlihat APK ini dipasang di trotoar depan Kantor Gedung Keuangan RI dan di seberang Kantor Gubernur Sumut.
Kedua jalan tersebut termasuk 13 ruas jalan yang dilarang oleh Pemko Medan untuk dipasangi APK. Alasannya, karena di jalan ini terdapat kantor pemerintahan, kantor TNI, dan sebagainya.
Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut, Ade Jona Prasetyo, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait pemasangan APK tersebut.
Berikut daftar 13 ruas jalan yang dilarang untuk dipasangi APK:
1. Jalan Jenderal Sudirman (sampai dengan simpang Jalan Imam Bonjol)
2. Jalan Kapten Maulana Lubis (sampai dengan simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
3. Jalan Pangeran Diponegoro (sampai dengan simpang Jalan Kejaksaan)
4. Jalan Imam Bonjol (sampai dengan simpang Jalan Ir H Juanda)
5. Jalan Walikota (sampai dengan simpang Jalan Ir H Juanda)
6. Jalan Pengadilan (sampai dengan simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)
7. Jalan Kejaksaan (sampai dengan simpang Jalan Teuku Umar)
8. Jalan Letjend Suprapto (sampai dengan simpang Jalan Imam Bonjol)
9. Jalan Balai Kota (sampai dengan simpang Jalan Bukit Barisan)
10. Jalan Pulau Pinang (sampai dengan simpang Jalan Balai Kota)
11. Jalan Bukit Barisan (sampai dengan simpang Jalan Stasiun)
12. Jalan Stasiun (sampai dengan simpang Jalan Pulau Pinang)
13. Jalan Raden Saleh (sampai dengan simpang Jalan Balai Kota)
Sumber: Waspada.co.id
Editor: Rizki Palepi