Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP terkait dugaan pemeriksaan soal pembagian susu di CFD

by -110 Views
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP terkait dugaan pemeriksaan soal pembagian susu di CFD

JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengklaim sudah melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Sudah disampaikan teman kami, rekan kami tadi ke DKPP,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Rabu (3/1).

Keterangan tersebut disampaikan Habiburokhman setelah mendampingi Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka mengklarifikasi kegiatannya di area Car Free Day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023.

Pelaporan dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu oleh Gibran terkait dengan pembagian susu di CFD Jakarta yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI.

Habiburokhman menyatakan bahwa Bawaslu Jakpus telah melanggar asas dalam hukum, yakni Ne Bis In Idem atau perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus Gibran di CFD telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Habiburokhman menegaskan, objek dan pihak yang terlibat sama sehingga Bawaslu Jakpus tidak sepatutnya mengusut kasus yang telah terbukti tidak melanggar tindak pidana pemilu itu.

Sementara itu, Gibran menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kegiatan politik saat membagi-bagikan susu kotak di area CFD Jakarta tersebut.

“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” kata Gibran kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1). (wol/kompastv/ryan/d2)