Waspada Online demi Program Ambisius

by -99 Views
Waspada Online demi Program Ambisius

Jakarta, Waspada.co.id – DPR RI menolak rencana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai program makan siang gratis. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan bahwa negara harus mematuhi regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.

“Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!” tegas Fikri dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (30/2) seperti dikutip dari dpr.go.id.

Dana BOS merupakan implementasi dari Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya.

Oleh karena itu, dana BOS hadir agar generasi muda dapat mengakses pendidikan dasar tanpa hambatan biaya pendidikan yang berat. “Jadi, jangan membebanan BOS untuk program yang tidak terkait dengan pendidikan. Gunakan anggaran lain,” serunya.

Politisi Fraksi PKS juga mengecam keputusan pemerintah yang diam-diam mengurangi alokasi dana BOS sebesar Rp539 miliar pada tahun 2023 dengan alasan defisit APBN. Selain itu, 50% dana BOS juga digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

“Kebijakan seperti ini hanya menunggu waktu bomb saja,” ujarnya khawatir.

Dia mendesak pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tidak disentuh. Baginya, program ‘Makan Siang Gratis’ ini masih belum jelas anggaran dan nomenklaturnya.

“Terlebih lagi, program ini bukan dari pemerintah yang sah dan belum dilantik, semuanya diatur dalam undang-undang. Kita harus memperjuangkan agar dana BOS benar-benar hanya untuk pendidikan,” tandas Fikri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pembiayaan program makan siang gratis akan berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Afirmasi untuk menyediakan makan siang bagi siswa,” ujar Airlangga. (dpr.go.id/ega/d1)