Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

by -233 Views
Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

JAKARTA, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengalihkan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, serta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara Panji Gumilang telah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Panji Gumilang selanjutnya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan.

Sebelum dilimpahkan, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren al zaytun tersebut.

“Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Djuhandhani dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (30/10).

Djuhandani menyebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan meliputi video, alat-alat yang digunakan saat menyampaikan informasi, termasuk laptop dan CCTV yang ada pada saat kejadian.

“Setelah melaksanakan uji laboratorium (forensik), kemudian hasil dari labfor juga kita serahkan semua ke kejaksaan,” ujar Djuhandani.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10). Hal itu setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan pada Jumat (22/9).

Adapun Panji Gumilang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat 1 Subsider Pasal 14 ayat 2 Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat 1 KUHP atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula ketika Polri menerima tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan, dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani. (wol/kompastv/ryan/d2)