JAKARTA, Waspada.co.id – Dari delapan partai yang lolos ke parlemen berdasarkan hasil Pemilu DPR 2024, hanya PDIP dan Partai Demokrat yang akan mengalami penurunan jumlah kursi di parlemen. Enam partai lainnya mendapatkan tambahan kursi DPR, terutama Partai Golkar yang peningkatannya paling signifikan.
Hal ini terungkap setelah konversi resmi suara setiap partai politik di 84 daerah pemilihan (dapil) Pemilu DPR RI 2024. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, konversi suara menjadi kursi hanya dilakukan untuk partai politik yang total raihan suara nasionalnya mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Konversi dilakukan dengan menggunakan metode resmi yang digunakan dalam pemilu di Indonesia, yaitu Sainte Lague. Jumlah kursi yang diperoleh oleh setiap partai di setiap dapil kemudian diakumulasikan menjadi total raihan kursi nasional.
Berikut hasilnya dan perbandingannya dengan raihan kursi resmi dari Pemilu DPR 2019:
1. PDIP mendapatkan 110 kursi dalam Pemilu DPR 2024. Saat ini PDIP memiliki 128 kursi dari Pemilu DPR 2019. Artinya, jumlah kursi yang diperoleh oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut mengalami penurunan sebanyak 18 kursi.
2. Partai Golkar mendapatkan 102 kursi dalam Pemilu DPR 2024. Jumlah kursi Golkar bertambah 17 jika dibandingkan dengan hasil pemilu sebelumnya dengan torehan 85 kursi.
3. Partai Gerindra mendapatkan 86 kursi dalam Pemilu DPR 2024. Saat ini memiliki 78 kursi dari Pemilu DPR 2019. Partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut mendapatkan tambahan delapan kursi.
4. Partai Nasdem mendapatkan 69 kursi dalam Pemilu DPR 2024. Sekarang memiliki 59 kursi dari Pemilu DPR 2019. Partai besutan Surya Paloh tersebut mendapatkan tambahan 10 kursi.
5. PKB mendapatkan 68 kursi dalam Pemilu DPR 2024. Sekarang memiliki 58 kursi dari Pemilu DPR 2019. Partai yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar tersebut mendapatkan tambahan 10 kursi.
6. PKS mendapatkan 53 kursi dalam Pemilu DPR 2024. Saat ini memiliki 50 kursi dari Pemilu 2019. PKS mengalami penambahan jumlah kursi paling sedikit, yakni tiga kursi.
7. PAN memperoleh 48 kursi dalam Pemilu DPR 2024. Naik empat kursi dari sebelumnya 44 kursi DPR.
8. Partai Demokrat mendapatkan 44 kursi dalam Pemilu DPR 2024. Mengalami penurunan sebanyak 10 kursi karena sebelumnya mendapatkan 54 kursi dari Pemilu DPR 2019.
Dengan kehilangan 10 kursi, Demokrat langsung berada di urutan terbawah yang artinya menjadi partai dengan jumlah kursi paling sedikit di DPR periode 2024-2029. Berbeda dengan PDIP yang masih kokoh di puncak klasemen meskipun telah kehilangan 18 kursi.
Berkat capaian tersebut, PDIP diprediksi akan kembali menjadi pemenang kursi ketua DPR. Sebab, Undang-Undang MD3 mengatur bahwa kursi ketua DPR diisi oleh anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di Senayan.
Sebagai catatan, perolehan kursi delapan partai politik tersebut dapat berubah jika PPP akhirnya dianggap lolos ke parlemen. Berdasarkan hasil resmi KPU, PPP total meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional.
PPP pada Sabtu tanggal 22 Maret, resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilu DPR tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar perolehan suara mereka dapat melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Jika PPP benar-benar lolos ke parlemen, maka partai dengan lambang Ka’bah tersebut kemungkinan akan mendapatkan 12 kursi DPR. Dengan demikian, secara otomatis perolehan kursi beberapa partai lain akan mengalami penurunan.
KPU RI baru akan melakukan konversi suara partai menjadi kursi dan menetapkan anggota DPR terpilih setelah MK memutuskan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Konversi akan dilakukan terlebih dahulu untuk provinsi yang tidak lagi memiliki dapil yang diperkarakan.
“Misalnya, di Jawa Barat terdapat 11 dapil. Jika satu dapil sedang digugat di MK, maka penetapan anggota DPR terpilih di 11 dapil tersebut akan menunggu MK membacakan putusan PHPU pada satu dapil tersebut,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Jumat (22 Maret) lalu.