Peringatan: Hak Angket Hanya Sebatas Narasi Formalitas Politik – Waspada Online

by -82 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan bahwa wacana hak angket DPR RI tentang kecurangan dalam Pemilu 2024 hanya menjadi narasi yang tidak akan terwujud. Hal ini merespons pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyatakan bahwa tidak ada perkembangan terkait wacana hak angket.

Selain itu, Partai Koalisi Perubahan (Partai Nasdem, PKB, PKS) juga masih belum mengusulkan hak konstitusional tersebut. Mereka menunggu langkah dari PDIP sebagai inisiator.

” Saya melihat bahwa partai-partai ini sulit untuk mengusulkan hak angket, saling menunggu. Dan karena adanya saling menunggu, hak angket tidak akan terwujud,” kata Ujang seperti dilansir dari laman Republika, Sabtu (30/3).

Menurut Ujang, PDIP atau tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD cenderung tidak akan mendorong hak angket. Wacana hak angket hanya menjadi formalitas politik. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Puan Maharani yang mengatakan bahwa tidak ada instruksi untuk menggulirkan hak angket di Fraksi PDIP di Parlemen.

“Dengan demikian, tampaknya ada indikasi yang kuat bahwa hak angket tidak akan terlaksana. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika hak angket hanya digunakan sebagai formalitas, sebagai alat tawar-menawar, sebagai permainan politik untuk menyerang pihak lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ujang menilai bahwa langkah yang paling tepat dalam penyelesaian perselisihan dalam Pemilu adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya melihat bahwa cara terbaik adalah melalui MK. MK menjadi saluran demokrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa sengketa hasil Pemilu harus diselesaikan di MK, membuktikan adanya kecurangan secara menyeluruh dan total di MK,” ujarnya.

Ujang menganggap bahwa langkah untuk mengungkap kecurangan dalam Pemilu seharusnya dilakukan melalui MK. Sidang di MK dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat.

“Jadi, hingga saat ini, wacana hak angket hanya menjadi narasi yang tidak akan terwujud, sulit untuk diimplementasikan, dan tidak akan terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memberikan tanggapan terkait usulan hak angket yang diusulkan oleh Fraksi PDIP. Menurut Puan, hingga saat ini belum ada langkah terkait pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024.

“Pelenga…