JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tetap sah meski Peraturan KPU (PKPU) baru saja direvisi. Revisi PKPU tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pendaftaran Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden tetap sah meski aturannya diubah belakangan.
Hasyim menjelaskan bahwa saat pendaftaran, KPU hanya memeriksa kelengkapan dokumen saja dan belum memeriksa apakah pasangan calon presiden-calon wakil presiden tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Menurutnya, hal ini dikarenakan PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku.
KPU baru akan memeriksa apakah calon presiden dan calon wakil presiden memenuhi syarat atau tidak pada saat penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023. Jadi, saat pendaftaran hanya dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratannya.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden merupakan hasil dari political disobidience atau pembangkangan politik yang turut didukung oleh rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Hasto, langkah Gibran berseberangan dengan sikap rakyat Indonesia yang secara kultural adalah bertakwa kepada Tuhan.
Hasto menambahkan bahwa hal tersebut menjadi bagian dari situasi kelam dalam demokrasi saat ini. Dia berharap awan gelap dalam demokrasi ini segera berlalu dan seluruh rakyat Indonesia sudah memahami siapa yang meninggalkan siapa demi ambisi kekuasaan.