Jakarta, Waspada.co.id – Dewan Pers dan para konstituen menegaskan menolak draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang disusun di DPR RI.
Dewan Pers menilai RUU Penyiaran ini akan menghilangkan kebebasan pers dalam melahirkan karya jurnalistik.
“RUU Penyiaran ini menjadi salah satu alasan mengapa pers kita tidak akan merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Dia khawatir apabila RUU ini disahkan, produk pers akan menjadi buruk dan melahirkan pers yang tidak profesional dan independen. Ninik juga menyoroti pasal dalam RUU ini yang dapat melarang liputan investigasi.
“Ada pasal yang melarang media untuk melakukan investigasi, hal ini tidak sesuai dengan UU Nomor 40 Pasal 4. Karena seharusnya dengan UU 40, tidak ada lagi penyensoran atau larangan terhadap karya jurnalistik berkualitas,” jelasnya.
Selain itu, Ninik menyampaikan bahwa dalam RUU ini, penyelesaian sengketa jurnalistik akan dilakukan oleh lembaga yang tidak memiliki mandat untuk menyelesaikan masalah etik dalam karya jurnalistik.
Dia menegaskan bahwa penyelesaian karya jurnalistik seharusnya dilakukan oleh Dewan Pers, sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.
“Oleh karena itu, penolakan ini juga didasari oleh perlunya proses harmonisasi saat menyusun peraturan perundang-undangan agar tidak ada tumpang tindih antara satu undang-undang dengan yang lain,” pungkasnya. (wol/lvz/liputan6/d2)