Jakarta, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula PT SMIP periode 2020-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau yang berinisial RR.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa RR pada hari ini, Rabu (15/5).
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan saksi, salah satu dari saksi yang diperiksa setelah dilakukan pendalaman, telah cukup alat bukti, sehingga RR ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu.
“Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau 2019-2021.”
Setelah pemeriksaan, Kejagung langsung menahan RR.
“Setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan, RR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Kuntadi menjelaskan bahwa RR diduga mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP agar PT SMIP dapat mengimpor gula.
Selain itu, RR juga diduga membiarkan aktivitas di kawasan berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas mengeluarkan gula yang seharusnya diawasi. Padahal kawasan tersebut sebelumnya sudah dibekukan.
“Atas perbuatannya, RR diduga menerima sejumlah uang, dan akibatnya 26 ribu ton gula dapat dikeluarkan dari kawasan berikat tersebut dengan tidak sesuai ketentuan,” katanya.
“Sehingga PT SMIP dapat dengan bebas mengeluarkan gula yang seharusnya diawasi. Padahal kawasan tersebut sebelumnya sudah dibekukan,” tambahnya.
Kuntadi menyebutkan bahwa RR dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Direktur Utama PT SMIP, RD, sebagai tersangka pada 30 Maret 2024 karena diduga melakukan manipulasi data impor gula. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.