Kebohongan dan Pembiaran Terungkap di Putusan Syarat Capres-Cawapres Menurut Majelis Kehormatan MK

by -108 Views
Kebohongan dan Pembiaran Terungkap di Putusan Syarat Capres-Cawapres Menurut Majelis Kehormatan MK

Jakarta, Waspada.co.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa tiga hakim Konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa mereka menemukan bahwa Ketua MK Anwar Usman diduga berbohong.

Kebohongan yang dimaksud, kata Jimly, berhubungan dengan pernyataan Anwar Usman yang mengaku tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara nomor 29, 51, dan 55. Jimly mengatakan bahwa mereka menemukan bahwa Anwar memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH tersebut.

Alasan pertama adalah untuk menghindari konflik kepentingan, sedangkan alasan kedua adalah karena sakit. “Salah satu dari alasan tersebut pasti benar, artinya satu lagi adalah tidak benar. Jadi, kita mempersoalkan kebohongan ini,” ungkapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Bukan hanya itu, fakta baru yang ditemukan adalah adanya pembiaran dari para hakim konstitusi terhadap Anwar Usman yang tetap terlibat dalam perkara syarat capres dan cawapres meskipun memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka.

“Delapan hakim mengizinkannya dan tidak mengingatkannya? Padahal ada konflik kepentingan. Kok ada sidang yang dihadiri oleh ketua yang memiliki hubungan keluarga,” jelas Jimly.

“Semua orang tahu bahwa ada hubungan keluarga. Mengapa dibiarkan begitu saja dan tidak diingatkan sehingga sembilan hakim ini dituduh melanggar karena membiarkan hal itu,” tambahnya.

Diketahui, MKMK telah selesai mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik pada putusan syarat capres dan cawapres.

Pada hari ini, tiga hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo diperiksa oleh MKMK. Sidang tersebut berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan hari pertama pada Selasa (31/10). Berdasarkan pantauan Inilah.com, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie keluar dari Gedung MK sekitar pukul 18.42 WIB. (inilah/wol/pel/d2)