Pengumuman Hasil Pemilu 2024 oleh KPU Setelah Sengketa di MK Dimenangkan, PDIP Pemenangnya

by -176 Views
Pengumuman Hasil Pemilu 2024 oleh KPU Setelah Sengketa di MK Dimenangkan, PDIP Pemenangnya

Komisi Pemilihan Umum RI, pada hari Minggu (28/7), mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI setelah putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP tetap menjadi pemenang dengan memperoleh 25.384.673 suara.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan rekapitulasi ulang hasil Pemilihan Legislatif DPR di tiga daerah, yaitu daerah pemilihan (Dapil) Banten II, Dapil Kalimantan Timur, dan Dapil Jawa Timur IV. Hasil rekapitulasi nasional tersebut kemudian ditetapkan oleh KPU RI setelah menyetujui hasil rekapitulasi ulang dari ketiga wilayah tersebut.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa jumlah suara sah secara nasional mencapai 151.793.293 suara, seperti yang tercantum dalam formulir. Afifuddin juga menjelaskan bahwa suara sah dari setiap calon anggota DPR akan diumumkan dalam Keputusan KPU tentang Perubahan Penetapan Hasil Pemilihan Umum secara Nasional Pemilu Serentak Tahun 2024. Untuk itu, ia telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan dari Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Seluruh Pemilu secara nasional dalam Pemilu 2024.

Data perolehan suara sah setiap partai politik peserta Pemilu 2024 secara nasional adalah sebagai berikut:
– Partai Kebangkitan Bangsa: 16.115.358
– Partai Gerakan Indonesia Raya: 20.071.345
– Partai PDI Perjuangan: 25.384.673
– Partai Golkar: 23.208.488
– Partai NasDem: 14.660.328
– Partai Buruh: 972.898
– Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.000
– Partai Keadilan Sejahtera: 12.781.241
– Partai Kebangkitan Nusantara: 326.803
– Partai Hati Nurani Rakyat: 1.094.599
– Partai Garda Republik Indonesia: 406.884
– Partai Amanat Nasional: 10.984.639
– Partai Bulan Bintang: 484.487
– Partai Demokrat: 11.283.053
– Partai Solidaritas Indonesia: 4.260.108
– Partai Perindo: 1.955.131
– Partai Persatuan Pembangunan: 5.878.708
– Partai Ummat: 642.550

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 28 Juli 2024 di Jakarta. (wol/republika/mrz/d2)