Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, memperingatkan pengurus pondok pesantren (ponpes) untuk mematuhi aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan. Hal ini merupakan tanggapan terhadap kasus Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.
Ikhsan mengingatkan para pengurus pondok pesantren agar berhati-hati dalam mengelola dana sumbangan yang berasal dari pihak ketiga. Menurutnya, norma-norma penggunaan dana sumbangan tidak boleh dilanggar agar pengurus pondok pesantren tidak terjerat masalah hukum.
Ikhsan juga menyoroti penggunaan dana bantuan dan sumbangan sukarela. Dia menekankan bahwa bantuan tersebut harus digunakan sesuai dengan norma-norma keuangan yang berlaku. Ketidaksesuaian penggunaan dana tersebut bisa berpotensi masuk ke dalam tindak pidana pencucian uang.
Ikhsan mendesak agar Undang-Undang Perampasan Aset dapat segera disahkan oleh DPR. Menurutnya, undang-undang tersebut dapat mencegah pemimpin yayasan atau pondok pesantren menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat. Hal ini dapat melindungi penyumbang dan pengelola yayasan agar tidak terjadi kasus yang menimpa Panji Gumilang.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al Zaytun. Pihak kepolisian menemukan indikasi pola pencucian uang melalui perpaduan antara uang halal dan haram. Temuan tersebut menjadi dasar peningkatan status kasus Panji Gumilang menjadi penyidikan bagi tindak pidana pencucian uang dan korupsi Dana BOS.
Pola-pola pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang antara lain structuring (mencatut transaksi), layering (memisahkan hasil tindak pidana), placement (menggabungkan uang tunai dari kejahatan dengan uang halal), dan mingling (mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana usaha legal untuk mengaburkan sumber asal).
Pihak kepolisian bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan tindak pidana tersebut. Namun, perlu keterangan ahli dan akademisi untuk menguatkan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana yayasan.
Dalam konteks ini, Ikhsan Abdullah menekankan pentingnya pengurus pondok pesantren untuk mematuhi aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan. Dengan demikian, para pengurus dapat melindungi diri mereka dan mencegah masalah hukum yang serupa dengan kasus Panji Gumilang.