Gubernur Kalsel Menerima Fee 5 Persen dari Proyek Korupsi – Waspada Online

by -430 Views
Gubernur Kalsel Menerima Fee 5 Persen dari Proyek Korupsi – Waspada Online

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin dan 6 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Minggu (6/10).

Dalam OTT tersebut terkait dengan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa ada 3 proyek yang dilibatkan oleh para tersangka dalam kasus ini. Gubernur Kalsel menerima sejumlah fee setelah memenangkan perusahaan milik pihak swasta YUD dan AND.

“Terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel, menghasilkan fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Sahbirin Noor menerima uang sebesar Rp1 miliar, yang dibungkus dalam kardus berwarna cokelat yang diambil tim KPK saat OTT Minggu (6/10).

“(Penerimaan) terjadi di salah satu tempat makan. Uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB,” ucapnya.

Ghufron menyebut proyek pertama yang diduga melibatkan suap adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.

“Pembangunan Samsat terpadu oleh PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar,” ungkapnya

Untuk proyek ketiga, pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai proyek Rp9 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Ahmad Solhan (SOL) sebagai Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah (YUL) sebagai Kabid Cipta Karya dan PPK PUPR Kalsel, Ahmad (AMD) sebagai pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, dan Agustya Febry Andrean (FEB) sebagai Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.

Sementara itu, sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Sugeng Wahyudi (YUD) sebagai pihak swasta dan Andi Susanto (AND) sebagai pihak swasta. (wol/okezone/ryp/d2)