JAKARTA, Waspada.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan pemilihan Ketua MK baru pada Kamis (9/11) besok.
Pemilihan ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penanganan tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK no 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Nantinya, pemilihan ini akan diawali dengan musyawarah mufakat. “Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat, dan seterusnya,” tambahnya singkat. (wol/lvz/liputan6/d2)