Johnny G Plate Diadili dan Dihukum 15 Tahun Penjara serta Didenda 1 Miliar Rupiah

by -150 Views
Johnny G Plate Diadili dan Dihukum 15 Tahun Penjara serta Didenda 1 Miliar Rupiah

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Putusan tersebut diumumkan oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Rabu (8/11).

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Johnny Gerard Plate. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Johnny tidak diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun seperti yang dituntut oleh JPU.

Majelis hakim menyatakan bahwa Johnny Gerard Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menyinggung tindakan Johnny Plate yang tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, serta terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif.

Dalam dakwaan, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Namun, setelah melakukan perhitungan, Majelis hakim menyimpulkan bahwa Rp 1,7 triliun telah dikembalikan kepada kas negara sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.

Johnny Plate berencana mengajukan banding terhadap putusan ini. Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi yang terlibat dalam proyek tersebut, menerima uang dalam jumlah besar.

Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Yohan Suryanto, Windi Purnama, Muhammad Yusrizki, serta beberapa konsorsium lainnya terlibat dalam proyek tersebut dan menerima pembayaran dalam jumlah fantastis. Konsorsium-konsorsium yang terlibat juga ikut menerima keuntungan besar dari proyek BTS 4G.