MUI Mengimbau Umat Islam Untuk Menghindari Produk yang Berasal dari Israel

by -141 Views
MUI Mengimbau Umat Islam Untuk Menghindari Produk yang Berasal dari Israel

Komisi Fatwa MUI baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam untuk menghindari penggunaan produk perusahaan pendukung Israel sebisa mungkin.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa umat Islam diimbau untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Fatwa tersebut juga merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina melalui diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi.

Selain itu, fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina melalui penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, serta melakukan sholat ghoib untuk syuhada di Palestina. Inti dari fatwa MUI ini menyatakan bahwa hukumnya wajib mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

MUI juga menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.