KAI Sumut Mengatur Aset yang Berada di Jalan Sutomo

by -132 Views

MEDAN, Waspada.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali melakukan penertiban terhadap aset milik PT KAI. Kali ini aset yang ditertibkan berupa Rumah Perusahaan yang berada di jalan Sutomo No.7 (DW 109) Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, serta 6 kios yang berada di area lahan rumah perusahaan tersebut pada Sabtu (21/10).

Manajer Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Solikhin, menjelaskan penertiban dengan tindakan pengosongan rumah ini dilakukan PT KAI Divre I Sumatera Utara berdasarkan adanya tindakan penyerobotan aset Rumah Perusahaan milik KAI oleh perorangan yang digunakan untuk tempat tinggal dan usaha tanpa melakukan perjanjian kontrak dengan PT KAI.

“Adapun aset berupa Rumah Perusahaan yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.280 m2, luas bangunan 250 m2 dan alas hak Groundkaart No. IJ.1.3.5.e,” tuturnya.

Sebelum dilakukan penertiban aset, PT KAI Divre I telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni agar segera melakukan proses izin legalitas persewaan kepada PT KAI. Namun justru penghuni Rumah Perusahaan tidak ada niat untuk melakukan kontrak persewaan aset.

“Penghuni rumah perusahaan juga tidak mempedulikan surat peringatan I, II, dan III dan Surat Pemberitahuan I, II dan III yang telah dikirimkan PT KAI Divre I Sumatera Utara hingga akhirnya dilakukan penertiban pada hari ini,” katanya.

PT KAI Divre I Sumatera Utara melakukan penertiban atas aset berupa lahan dan Rumah Perusahaan. Penertiban ini sejalan dengan komitmen PT KAI untuk menjaga aset perusahaan dengan tujuan untuk melindungi dan menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

“Penertiban dilakukan oleh PT KAI dengan dibantu aparat kewilayahan, beserta TNI dan Polri dengan total 167 personel,” jelas Anwar.

Penertiban yang dilakukan PT KAI Divre I SU ini sendiri didukung oleh hukum dan sudah sesuai dengan Surat Edaran Meneg BUMN No. SE-09/MBU/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Aset BUMN

“Surat KPK Nomor: R-1027 H/01-12/03/2009 TANGGAL: 17 Maret 2009 Perihal: Tindak lanjut penertiban barang milik negara (BMN),” jelasnya.

Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2014 Tanggal 10 September 2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN

“Surat KPK Nomor: R4002/10-12/09/2014 Tanggal 16 September 2014 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 Tanggal 13 April 2013 Tentang Pedoman Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah,” katanya.

Surat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: SK.VP.DV.1./KL.501/1/6/DV.1-2021 Tanggal 22 Januari 2021 Perihal: Pembentukan Tim Penertiban Aset Tanah dan Bangunan di Lingkungan Divisi Regional Divre I Sumatera Utara.

“PT KAI Divre I SU berkomitmen, serius, dan berfokus dalam menjaga aset negara. Dan akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut,” tutup Anwar. (wol/eko/d1)

Editor: Ari Tanjung