Pemimpin KPK Perlu Mengajak Firli Bahuri ke Polda Metro dengan Sikap Kerja Sama, Tidak Boleh Melewatkan!

by -132 Views

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bekerjasama dan membawa Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Jangan ‘mangkir’ untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana kasus pemerasan di Kementerian Pertanian.

Hal itu dikatakan Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada Waspada Online, Senin (23/10) melalui WhatsApp, bahwa Pimpinan KPK harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pemerasan di Kementerian Pertanian RI.

“Insiden pemanggilan Firli Bahuri oleh Ketua KPK pada Jumat lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum. Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan Wakil Ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri,” kata Yudi Purnomo.

Oleh karena itu, kata Yudi, Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli, tapi juga harus berkerjasama membawa Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10) agar tidak mangkir lagi.

“Jika Pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas, silakan saja, tapi Firli wajib hadir,” katanya dalam pesan chat WhatsApp.

Yudi Purnomo yang juga mantan penyidik KPK mengkonfirmasi bahwa Polda Metro Jaya telah memanggil kembali Firli Bahuri pada Selasa (23/10). Surat panggilan kedua sudah dikirimkan dan diumumkan kepada publik.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi. Jika pun mangkir, maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri, di mana pun posisinya berada,” tegas Yudi.

Yudi menyampaikan pengalamannya ketika menjadi penyidik KPK saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara. Lembaga negara tersebut berkerjasama dalam menghadirkan saksi-saksi dari internal mereka yang dipanggil oleh Penyidik, dan KPK pun harus berbuat demikian.

“Siapapun yang menghalangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun,” tambah Yudi.

Oleh karena itu, Yudi berharap agar semua pihak berkerjasama agar penuntasan kasus ini bisa segera diselesaikan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.