Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) yang terletak di Jalan Aup No.3, RT.9/RW.10, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (27/10). Penggeledahan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura. Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga sore. Namun, Ali tidak menyebutkan detail mengenai temuan yang ditemukan oleh penyidik karena barang bukti yang berhasil ditemukan masih perlu dianalisis oleh tim penyidik.
Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta (HA), telah ditahan oleh tim penyidik pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), telah ditahan lebih awal pada Rabu (11/10).
Dalam perkara penahanan ini, SYL diduga meminta penarikan uang secara paksa dari pejabat eselon I dan II di Kementan. Jumlah uang yang diminta oleh SYL berkisar antara USD4000 hingga USD10.000 atau sekitar Rp62,8 juta hingga Rp157,1 juta. Uang tersebut dikumpulkan oleh para ASN dari anggaran Kementan yang telah ditambahkan serta uang yang diminta dari vendor yang mendapatkan proyek di Kementan. Uang hasil pemerasan ini dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.
Hingga saat ini, SYL, Kasdi, dan Hatta telah mendapatkan uang sebesar Rp13,9 miliar dari pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian. Uang tersebut diduga digunakan oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan. Penggunaan uang tersebut antara lain untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat untuk keluarga, biaya pengobatan dan perawatan wajah keluarga, tiket umrah bawahan SYL di Kementan, dan uang haram yang mengalir ke Partai NasDem.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. SYL juga dituduh melanggar pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.