Bareskrim Polri Menghalangi Akses ke 144 Rekening Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dan Mengamankan Rp200 Miliar!

by -140 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia oleh Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

“Jadi kita telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening, ada 144 rekening yang diblokir,” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11).

Whisnu mengungkapkan bahwa dari analisa tim penyidik, sebanyak 14 rekening memiliki uang sebanyak Rp200 miliar dan sudah dilakukan penyitaan.

“Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya, berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran,” ujarnya.

Whisnu mengungkapkan bahwa TPPU ini terungkap setelah penyidik menemukan tindak pidana asal yaitu penggelapan dana uang pinjaman dari Bank J Trust ke Yayasan Pesantren Indonesia.

Diketahui, Panji Gumilang pada tahun 2019 meminjam sebanyak Rp73 miliar dari Bank J Trust dengan nama YPI.

“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. Tidak hanya itu, Panji juga dijerat dengan Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (okz/wol/pel/d1)