Pertamina Patra Niaga Membantu Nelayan Mendapatkan Akses BBM Subsidi di SPBU – Waspada Online

by -133 Views
Pertamina Patra Niaga Membantu Nelayan Mendapatkan Akses BBM Subsidi di SPBU – Waspada Online

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi nelayan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan. Nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Samudera Indonesia (ANSI) telah mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dan QR Code yang disesuaikan di SPBU tersebut. Pelayanan ini bertujuan agar penyaluran BBM subsidi bagi nelayan lebih tepat sasaran, tepat volume, dan dapat dipantau oleh Pertamina dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Pelayanan ini diatur mulai dari jam pelayanan, SOP, hingga armada pengangkutan yang diverifikasi oleh Polres Pelabuhan Belawan. Evaluasi penyaluran BBM subsidi ini dilakukan melalui data digitalisasi ke Pemerintah dan Polres. Pelayanan pendistribusian BBM Solar subsidi ini diberikan kepada nelayan tradisional yang memiliki kapal kurang dari 5 Gross Tonnage (GT). Sedangkan untuk nelayan yang memiliki kapal lebih dari 5 hingga 30 GT disesuaikan di SPBUN kawasan Gabion. Penyaluran BBM subsidi ini diterima langsung oleh nelayan tradisional yang sudah terdaftar. Program penyaluran BBM Solar subsidi ini diharapkan bisa berkelanjutan. Selain itu, setiap dua hari sekali, nelayan bisa membeli minyak dengan menggunakan barcode dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap satu kapal mendapatkan 40 liter Solar subsidi di SPBU Kampung Salam. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, Ketua DPP ANSI, dan perwakilan Polres Pelabuhan Belawan. Dalam kesempatan itu, Ketua DPP ANSI mengucapkan terima kasih atas adanya kehadiran program ini, sehingga para nelayan tradisional bisa dengan mudah mengakses BBM untuk melaut. Ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, ada juga Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.