Dewas KPK Menekan Firli Bahuri untuk Mundur karena Sanksi Etik Berat

by -113 Views

Dewan Pengawas (Dewas) memberikan sanksi etik berat kepada Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri karena melanggar etik berat terkait hubungannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa hubungan langsung maupun tidak langsung Firli Bahuri dengan SYL tidak diketahui pimpinan lainnya. Dewas meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK sebagai akibat dari sanksi berat yang diberikan.

Dewas juga meminta agar putusan etik berat terhadap Firli Bahuri diumumkan kepada seluruh insan lembaga antirasuah melalui media yang dimiliki KPK RI. Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, namun tidak menemukan hal yang meringankan terkait Firli Bahuri.

Beberapa pertimbangan yang memberatkan terhadap putusan etik Firli Bahuri antara lain karena Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil, serta berusaha memperlambat jalannya persidangan. Sebagai Ketua dan Anggota KPK, Firli seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya.