Penerapan Tarif PPh Pasal 21 yang Efektif Tidak Menimbulkan Peningkatan Beban Pajak Baru

by -103 Views
Penerapan Tarif PPh Pasal 21 yang Efektif Tidak Menimbulkan Peningkatan Beban Pajak Baru

Pemerintah memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 dengan implementasi tarif efektif rata-rata (TER). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dan memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Tidak ada penambahan beban pajak baru, tetapi tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, menjelaskan bahwa PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini juga mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C.

Selain itu, DJP juga menyediakan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja, yaitu kalkulator pajak yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id dan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan: pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.