KPK melakukan penyergapan di Rutan, 78 Pegawai Dikenakan Sanksi Berat dalam Kasus Pungli – Waspada Online

by -176 Views
KPK melakukan penyergapan di Rutan, 78 Pegawai Dikenakan Sanksi Berat dalam Kasus Pungli – Waspada Online

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantornya sendiri sebagai tindak lanjut dari kasus pungutan liar di rutan yang berujung pada sanksi etik berat terhadap 78 pegawai KPK, Rabu (28/2).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang terletak di lingkungan Rutan Cabang KPK, termasuk Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC pada 27 Februari 2024.

“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, termasuk dokumen catatan terkait penerimaan sejumlah uang,” katanya.

Ali menyebutkan bahwa penyitaan dan analisis akan segera dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap para tersangka.

“KPK berkomitmen untuk segera memproses disiplin pegawai dan melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, 78 pegawai dikenai sanksi berat dalam kasus pungutan liar dengan hukuman permintaan maaf. Sebanyak 12 pegawai diserahkan ke Inspektorat KPK karena kejadian tersebut terjadi sebelum Dewan Pengawas berdiri. KPK juga berjanji akan menuntut pelakunya secara pidana.

Kasus pungutan liar ini pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas KPK dengan temuan awal hingga mencapai Rp4 miliar dari Desember 2021 hingga Maret 2023. Uang tersebut diduga terkait dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi.

Dewan Pengawas KPK kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan etik. Dari proses tersebut, ditemukan bahwa jumlah uang pungutan liar di Rutan KPK diperkirakan mencapai Rp6 miliar sepanjang tahun 2018-2023. Untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan KPK, tahanan harus membayar sejumlah uang sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta.

Lebih tragis lagi, terdapat uang bulanan yang harus dibayar. Dalam kasus etik ini, Dewan Pengawas KPK mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Mereka menerima uang agar membiarkan penggunaan ponsel di dalam Rutan KPK. (wol/lvz/republika/d2)