Gugatan Pemilu 2024 Segera Diajukan oleh THN Amin ke Mahkamah Konstitusi – Waspada Online

by -101 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Menjelang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu Presiden 2024, Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin) mengaku terus mematangkan langkah konstitusional dalam mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyiapkan saksi kunci terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. “Alhamdulillah, kami sudah siap untuk mengajukan sengketa pemilu, kami sudah selesai 100 persen,” kata Ketua THN Amin, Ari Yusur Amir seperti dilansir dari laman republika, Senin (18/3).

Ari menjelaskan bahwa THN Amin telah mengumpulkan data, fakta, dan bukti untuk menunjukkan adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam pemilu. Mereka juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan MK nantinya. “Kami sudah menyiapkan banyak saksi penting yang akan hadir.”

Ari tidak merinci dari kalangan mana saja saksi-saksi penting tersebut berasal, apakah dari masyarakat sipil, aparatur sipil negara (ASN), atau TNI-Polri. Dia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan informasi yang dirahasiakan. “Masih kami rahasiakan,” ujar Ari.

Dia juga menyampaikan bahwa THN Amin telah mempresentasikan materi permohonan sengketa pemilu kepada pasangan Anies-Muhaimin. Mereka berencana untuk segera mengajukan sengketa pemilu setelah KPU RI mengumumkan pemenang Pemilu Presiden 2024 pada 20 Maret 2024. “Kami akan mengajukan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh MK,” kata Ari. (wol/republika/mrz/d2)