Demi Pemilu Diulangi Tanpa Keterlibatan Gibran, THN Amin Siapkan Lurah dan ASN menjadi Saksi di Mahkamah Konstitusi – Waspada Online

by -122 Views

Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) telah menyiapkan lurah dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi dalam persidangan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, identitas saksi lurah dan ASN belum diungkap oleh Tim Hukum Timnas AMIN.

Wakil Tim Hukum Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan adanya kecurangan dalam Pilpres 2024. Oleh karena itu, mereka menuntut agar pemilu ulang dilakukan tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sugito menyatakan bahwa saksi yang sudah dikumpulkan termasuk masyarakat biasa, lurah, dan beberapa ASN. Tim Hukum AMIN mengklaim memiliki banyak saksi untuk persidangan sengketa pilpres di MK, namun tak semua saksi dapat dihadirkan karena batasan jumlah maksimal yang dapat diajukan.

Tim AMIN akan memilah saksi-saksi yang akan dihadirkan ke MK untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, Timnas AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Gugatan tersebut mengungkap pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan kepala desa dalam pilpres.

Salah satu permintaan dalam gugatan tersebut adalah pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, untuk menghindari keterlibatan cawe-cawe Presiden Jokowi.

Ari Yusuf Amir, Ketua Timnas AMIN, mengatakan bahwa gugatan tersebut memuat berbagai pelanggaran yang terjadi dalam Pilpres 2024, seperti penggunaan anggaran negara dan permainan kepala desa. Seluruh hal ini telah dijelaskan dalam permohonan mereka di MK.