Bawaslu Menegaskan Bahwa Penyelenggara Pemilu Wajib Patuhi Keputusan MK – Waspada Online

by -84 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, Bagja menyatakan bahwa lembaganya siap untuk mentaati putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Kami harus siap. Sebagai penyelenggara pemilu, ketika diberikan tugas oleh Undang-Undang dan pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4).

Bagja juga menyatakan bahwa lembaganya siap untuk melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) apabila MK memutuskan untuk melakukan hal tersebut terkait hasil PHPU Pilpres 2024.

“Badan Pengawas Pemilu harus siap untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan,” tegas Bagja.

Sebelumnya, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada hari yang sama.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin memiliki Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan gugatan Ganjar-Mahfud memiliki Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan melakukan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Para pihak kemudian mengajukan kesimpulan sidang pada tanggal 16 April.

Dari tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memberikan keputusan atas perkara tersebut.