MK Menolak Dalil Presiden Jokowi Terlibat Nepotisme, Ini Penjelasannya – Waspada Online

by -88 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan tindakan nepotisme terkait dengan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi calon wakil presiden dan memenangi Pemilihan Presiden 2024. Hal ini menjadi pertimbangan dalam putusan MK mengenai gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Pasangan Anies-Muhaimin mendalilkan bahwa Jokowi melakukan nepotisme dan telah melanggar Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; serta Pasal 282 UU Pemilu.

Di sisi lain, pasangan Prabowo-Gibran melalui kuasa hukumnya menilai bahwa tidak tepat jika Jokowi dituduh melakukan nepotisme. Menurut mereka, nepotisme terjadi jika Presiden mengangkat anak atau saudaranya menjadi pejabat. Jika anak yang dipilih oleh rakyat untuk menduduki sebuah jabatan, itu bukanlah nepotisme. Karena itu, larangan nepotisme tidak berarti bahwa anak pejabat tidak boleh berkarir.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyatakan bahwa majelis hakim tidak meyakini kebenaran dalil yang diajukan Anies-Muhaimin atau kuasa hukumnya karena tidak diuraikan dengan jelas. Majelis hakim juga menilai bahwa jabatan wakil presiden adalah jabatan yang diisi melalui pemilihan, bukan penunjukan.

Daniel menjelaskan, “Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang diisi melalui penunjukan langsung. Oleh karena itu, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dianggap sebagai bentuk nepotisme.”

“Pengadilan berpendapat bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon mengenai pelanggaran Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum,” tambahnya.

Saat ini, majelis hakim MK belum membacakan putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin ini. (wol/republika/ari/d1)