Kejaksaan Agung Memeriksa Sekretaris Perusahaan PT ANTAM – Waspada Online

by -122 Views

Jakarta, Waspada.co.id — Penyelidikan korupsi pembelian 7 ton emas PT Aneka Tambang (ANTAM) masih berlangsung. Pada Selasa (30/4/2024), penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa empat saksi dari pihak swasta, juga dari PT ANTAM.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan bahwa para saksi yang diperiksa adalah SFA, DJL, SS, dan YH.

“Keempat saksi tersebut diperiksa dalam kaitannya dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya-1 ANTAM,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, pada Selasa (30/4/2024).

Ketut menjelaskan bahwa saksi SFA diperiksa selaku Corporate Secretary Division PT ANTAM. Saksi DJL adalah pihak swasta yang diperiksa terkait perannya sebagai menantu dari inisial TTP yang merupakan pemilik PT Sukajadi Logam.

Sementara itu, saksi SS diperiksa sebagai rekanan dari PT Sukajadi Logam. Dan saksi YH diperiksa selaku manajer trading and service PT ANTAM 2017-2020.

“Pemeriksaan para saksi tersebut untuk pembuktian dan pemberkasan untuk tersangka BS, dan tersangka AHA,” ujar Ketut. BS adalah Budi Said yang menjadi tersangka utama dalam pengusutan korupsi pembelian emas 7 ton PT ANTAM. Sedangkan AHA adalah Abdul Hadi Eviciena yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini terkait perannya sebagai general manager PT ANTAM 2018.

Kasus korupsi transaksi jual-beli 7 ton emas ini dalam penyelidikan sejak awal Januari 2024. Budi Said selaku pemilik konsorsium PT Tridjaya Kartika Group (TKG) pada Maret-November 2018 melakukan pembelian emas ANTAM sebanyak 7 ton di Butik Emas ANTAM Surabaya-1.

Pembelian tersebut dilakukan dengan pembayaran sebesar Rp 3,5 triliun dengan harga diskon. Budi Said melakukan transaksi sebanyak 75 kali namun PT ANTAM hanya menyerahkan 5,9 ton.

Budi Said melalui pengadilan perdata menagih PT ANTAM untuk menyerahkan emas sisa 1,1 ton. Dan keputusan pengadilan sampai tingkat kasasi memenangkan gugatan Budi Said atas PT ANTAM tersebut.

Namun, penyidikan oleh Jampidsus-Kejakgung menjadikan Budi Said sebagai tersangka pada Kamis (18/1/2024) dan melakukan penahanan. Penyidik menyatakan transaksi jual-beli emas oleh Budi Said dengan PT ANTAM merugikan keuangan negara senilai Rp 1,3 triliun atas emas sebesar 1,1 ton.

Pada Maret 2024, Budi Said melalui tim pengacaranya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas status hukumnya di Kejakgung. Namun PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut, dan menyatakan penetapan tersangka Budi Said oleh Jampidsus sah.

Pekan lalu, pada Rabu (24/4/2024), Budi Said kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan status tersangkanya. Dan sidang praperadilan jilid dua itu akan disidangkan pada Kamis (2/5/2024) mendatang. (wol/republika/eko)