MEDAN, Waspada.co.id – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara menyampaikan apresiasi atas pengungkapan penyalahgunaan 10 ton atau 10.300 liter solar subsidi di gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel atas dukungannya dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan 10 ton BBM solar subsidi. Pertamina Patra Niaga juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi agar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, pada Kamis (6/6).
Satria menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga terus bersinergi dan mendukung langkah aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM subsidi. Kerjasama antara Pertamina Patra Niaga dengan Polres Tapsel dan Polda Sumatera Utara (Sumut) diharapkan terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Selain berkoordinasi dengan aparat, Pertamina Patra Niaga juga menerapkan digitalisasi SPBU untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Selain itu, pemasangan CCTV di seluruh SPBU juga dilakukan. Masyarakat diimbau untuk menggunakan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya dan melaporkan kecurangan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.
Polres Tapsel sebelumnya telah mengungkap dugaan penyalahgunaan 10 ton BBM solar subsidi di gudang ilegal di Desa Tolang Jae. Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, menjelaskan bahwa pemilik gudang itu adalah AS, seorang Kepala Desa.
Kasus ini masuk tahap penyidikan setelah Unit Tipidter melakukan penyelidikan. Selain pemilik gudang, polisi juga telah menangkap sopir dan petugas di SPBU terkait. Total terdapat 3 orang tersangka yang diamankan, yakni AS, AAH, dan HN.
Polres Tapsel juga berhasil menyita 11 tangki berisi BBM solar subsidi sebanyak 10.300 liter. Kasus ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengujian BBM solar subsidi yang disita. Kapolres Tapsel berkomitmen untuk melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan.
Kapolres Tapsel menegaskan bahwa kasus ini masih memiliki potensi pengembangan tersangka lainnya karena dianggap sebagai komplotan dalam penyalahgunaan BBM subsidi. (wol/eko/d2)
Editor: Ari Tanjung