Tim jaksa KPK mengajukan banding atas putusan hakim terhadap mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah, yang sebelumnya dihukum 9 tahun penjara. Jaksa KPK telah mengambil salinan putusan dan sedang mempelajarinya untuk menyiapkan memori banding. Alasan banding adalah karena tuntutan uang pengganti tidak dikabulkan oleh hakim. Karen divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina. Jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Karen didakwa merugikan negara dan memberikan persetujuan bisnis gas tanpa pedoman yang jelas.