Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara – Waspada Online

by -142 Views
Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara – Waspada Online

Jakarta, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman penjara selama 12 tahun. SYL juga dihadapkan pada tuntutan pembayaran denda dan uang pengganti.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (28/6/2024). JPU menganggap bahwa selama ini, SYL cenderung berbelit-belit alias tidak jujur selama menjalani persidangan.

“Menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider hukuman kurungan selama enam bulan,” kata Meyer dalam sidang tersebut.

SYL juga dituntut oleh JPU KPK untuk membayar uang pengganti. “Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini,” ujar Meyer.

Dengan ketentuan bahwa jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa KPK. Aset tersebut nantinya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika jumlah yang dibutuhkan untuk membayar uang pengganti tidak mencukupi, maka akan dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun,” ujar Meyer.

Dia yakin bahwa SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama.

Meyer juga menyebutkan bahwa SYL telah menerima puluhan miliar rupiah selama menjabat sebagai menteri. Total uang senilai Rp 1,9 miliar di antaranya bahkan digunakan untuk keperluan istri dan keluarganya. Pemakaian uang tersebut diungkapkan oleh JPU KPK berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi dan ahli.

“Uang yang terkumpul tersebut digunakan untuk keperluan terdakwa beserta keluarganya,” kata Meyer. Dia juga mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk istri SYL bernama Ayunsri Harahap dan keluarganya dengan total senilai Rp 1.931.236.746.

Melalui dua penggunaan tersebut, total uang Kementan yang digunakan oleh SYL untuk keperluan keluarganya mencapai Rp 1.931.236.746.