KPK akan Memeriksa Surya Paloh Terkait Green House dalam Kasus TPPU SYL – Waspada Online

by -168 Views
KPK akan Memeriksa Surya Paloh Terkait Green House dalam Kasus TPPU SYL – Waspada Online

Jakarta, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh untuk memberikan keterangan terkait aliran dana kasus korupsi Kementan untuk pembangunan Green House di Kepulauan Seribu.

Hal ini sebagai tanggapan atas fakta persidangan yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen.

“Saksi-saksi yang terkait dan dapat mendukung pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani akan dimintai keterangan, termasuk dalam fakta persidangan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).

Tessa menjelaskan bahwa Surya Paloh akan dipanggil sebagai saksi dalam berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

“Semua fakta persidangan akan didalami oleh penyidik dalam sprindik yang masih aktif dalam tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Sementara ketika ditanya apakah akan memanggil Surya Paloh terkait dugaan aliran uang ‘haram’ Kementan ke Partai NasDem, Tessa mengatakan itu dapat dilakukan jika sudah ditetapkan untuk pengembangan perkara.

Saat ini, lanjut Tessa, KPK masih menggunakan sprindik dalam kasus SYL.

“Kita tidak dapat memanggil saksi tanpa dasar. Sehingga harus menggunakan sprindik yang sedang berjalan saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Partai NasDem telah menerima aliran dana kasus korupsi Kementan sebesar Rp965.123.500 (Rp965 juta). SYL juga dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara atas pemerasan terhadap pejabat eselon di Kementan. Hal ini memberatkan tuntutan terhadap SYL karena ketidakterbukaannya dalam memberikan keterangan terkait korupsi yang dilakukannya hingga mencapai Rp44,7 miliar.

SYL tampaknya tidak ingin sendirian dalam masalah ini dan mulai memberikan informasi. Melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, SYL mendesak KPK untuk menyelidiki dugaan aliran dana ini, terutama terkait pembangunan green house di Kepulauan Seribu.

“Kami menduga ada green house milik ketua umum partai tertentu di Kepulauan Seribu yang diduga dana tersebut berasal dari Kementan,” ujar Djamaluddin kepada media setelah sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Djamaluddin juga menyebutkan bahwa ketum parpol tersebut juga menerima uang dari korupsi proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia mendesak KPK untuk tidak pilih kasih dalam menangani suatu perkara.

“Belum lagi tentang impor yang nilainya puluhan hingga ratusan triliun, dan itu menteri tidak tahu, tapi teman-teman KPK tahu,” ucapnya.

Informasi yang beredar, green house tersebut berlokasi di Pulau Kaliage, Kepulauan Seribu. Untuk mencapainya diperlukan waktu 90 menit dari dermaga Ancol, Jakarta Utara. Pulau ini disebut sebagai milik Ketum NasDem Surya Paloh setelah Koalisi Perubahan melakukan pertemuan di sana saat pemilihan presiden sebelumnya.

Pulau Kaliage memiliki luas satu hektar namun dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti dermaga, musala, helipad, vila, area diving, dan snorkeling.

Di pulau tersebut juga terdapat beberapa akomodasi unik, termasuk penginapan berdesain rumah Joglo Kayu Jawa yang megah. Rumah Joglo tersebut berfungsi sebagai ruang tamu utama bagi pengunjung pulau itu.

Di pulau tersebut juga terdapat berbagai lokasi wisata lain seperti Lumbung yang hanya berjarak tiga menit berjalan kaki dari Rumah Joglo Kayu. Lumbung tersebut adalah hutan tropis dengan rumah-rumah desain unik.

Terkait kepemilikan Pulau Kaliage, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi telah mengkonfirmasi bahwa 40 persen pulau tersebut berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, 60 persen sisanya dimiliki oleh Surya Paloh.

“Jadi 40 persen Pulau Kaliage merupakan kewenangan pemerintah daerah yang saat ini sedang dalam proses dari kewajiban tersebut. Maka, 60 persennya milik Pak Surya Paloh,” kata Junaedi pada Rabu (21/6). (wol/inilah/ryp/d2)