Jakarta, Waspada.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa hanya dua anggota legislatif yang diduga terlibat dalam perjudian online. Sementara 58 orang lainnya adalah staf yang bekerja di gedung parlemen.
Informasi ini didapatkan dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring kepada MKD DPR RI.
“Informasi ini didasarkan pada surat resmi yang diterima dari Menkopolhukam selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (2/7).
Adang menjelaskan bahwa dalam waktu dekat MKD akan memanggil kedua anggota DPR RI tersebut untuk klarifikasi atas dugaan tersebut.
Selain dua anggota tersebut, ada 58 orang lainnya yang bekerja di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Namun, identitas mereka tidak akan diungkapkan karena masih dalam status terduga.
“Jadi, hanya dua anggota DPR yang dilaporkan, kita akan klarifikasi terlebih dahulu. Mereka hanya terduga,” tambah Adang.
Politikus dari PKS itu juga mengungkapkan bahwa total perputaran uang dari aktivitas puluhan orang yang bermain judi online mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
“Ikuti berita selengkapnya di Waspada.co.id”