Kejaksaan Agung Menetapkan Tujuh Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi 109 Ton Emas – Waspada Online

by -104 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 7 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas emas tahun 2010 hingga 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada hari Kamis (18/7).

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam peran sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk,” kata Harli.

“Para tersangka tersebut adalah LE periode 2010-2021, SL periode 2010-2014, SJ periode 2010-2021, JT periode 2010-2017, GAR periode 2012-2017, DT periode 2010-2014, dan HKT periode 2010-2017.”

Meskipun demikian, Harli menyebut bahwa Kejaksaan Agung hanya melakukan penahanan terhadap 3 tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Sementara itu, tersangka LE, SJ, JT, dan HKT ditahan di rumah sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter,” ujar Harli.

Harli menjelaskan bahwa 7 tersangka tersebut sebagai pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk terlibat dalam konspirasi dengan Para General Manager UBPP LM untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.

Mereka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk pemurnian, peleburan, dan pencetakan, tetapi juga untuk memasang merek LM Antam tanpa bekerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk.

Estimasi total emas yang telah dipasok oleh para tersangka untuk diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal selama periode tersebut adalah 109 ton emas.

“Kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” tambah Harli.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.