DPR akan Segera Menyetujui RUU Pembentukan Kementerian – Waspada Online

by -154 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian. Pemerintahan yang akan datang, kata Achmad Baidowi, dapat menambah atau mengurangi jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

“Fleksibilitas tersebut diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, dan implementasinya akan terlihat dalam rumusan di kelompok perumus dan sinkronisasi terkait penempatan pasal,” kata Baidowi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/8/2024).

Selain itu, pembahasan Panja juga mencakup perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Nantinya, presiden dapat mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas.

“A misal, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan. Selama ini ada Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada dasar hukumnya,” katanya.

Achmad Baidowi menjelaskan bahwa mayoritas fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan-perubahan tersebut. RUU tersebut akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

“Keputusan Panja masih harus dibawa ke rapat kerja. Hari ini kami membentuk kelompok perumus dan sinkronisasi, kemudian rapat Panja lagi, dan kami rapat kerja,” katanya.

Pada hari Senin ini, Baleg DPR RI mengadakan rapat kerja bersama dua menteri, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden. Namun, pembahasan RUU Kementerian Negara diprioritaskan karena rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang belum menerima surat presiden untuk membahas RUU Wantimpres.

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU tersebut. RUU Kementerian Negara diajukan inisiatif oleh DPR RI.

“RUU tersebut akan dibahas dalam rapat Paripurna tingkat II terdekat untuk disetujui menjadi undang-undang. Apakah bisa disetujui?” kata Wihadi dalam rapat kerja bersama Menpan RB dan Menkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurutnya, DIM yang diterima dari pemerintah berjumlah 30 DIM, terdiri dari DIM tetap sebanyak 23 DIM, perubahan substansi sebanyak 4 DIM, dan perubahan redaksional sebanyak 3 DIM. Oleh karena itu, rapat Panja RUU Kementerian Negara langsung digelar setelah rapat kerja penjelasan pengantar RUU selesai. Dia juga menyebut bahwa Badan Legislasi telah menerima daftar anggota Panja.

“Kami menyarankan agar DIM yang bersifat tetap disetujui dalam rapat kerja ini, dan DIM lainnya langsung dibahas oleh Panja, setuju?” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 diperlukan karena sistem negara di Indonesia adalah sistem presidensial. Menurutnya, Presiden membutuhkan dukungan menteri untuk menjalankan pemerintahan. Namun, mengingat tugas pemerintah yang semakin strategis, jumlah maksimal 34 menteri perlu disesuaikan.

“Kabinet yang akan dibentuk Presiden di masa depan membutuhkan struktur tertentu yang relevan dengan tantangan global untuk Indonesia Maju,” kata Willy.